NGAWI, Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Komandan Kodim 0805 Ngawi Letkol Inf Adi Wirawan dan Instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, ribuan botol miras dan knalpot brong, Senin (17/4/2023)
Bertempat di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang beralamat di Desa Selopuro Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi, total barang bukti yang dimusnahkan adalah obat keras berbahaya sebanyak 9.600 butir obat/pil koplo dan minuman keras 11.661 liter serta 50 knalpot brong.
Perincian barang buktinya adalah:
- Obat/Pil Koplo jenis TRIHEXYPHENIDYL
840 BUTIR - Obat/Pil Koplo jenis TRAMADOL
150 BUTIR - Obat/Pil Koplo jenis CAPTROPIL
50 BUTIR - Obat/Pil Koplo jenis HEXYMER 2
1000 BUTIR - ARAK JAWA KEMASAN 1500 ML
9500 LITER - ARAKJAWA KEMASAN 600 ML
2100 LITER - ANGGUR MERAH
7 LITER - BIR JENIS FOZFUILSENER
1 LITER - DRAFF BEER
5 LITER - ANGGUR KOLESON 3 LITER
- 1 DIRIGEN ARAK JAWA
25 LITER - – 1 DIRIGEN ARAK JAWA 10 LITER
- 1 DIRIGEN ARAK JAWA
5 LITER - 1 DIRIGEN ARAK JAWA
5 LITER
AKBP Dwiasi mengungkapkan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus yang ditangani Satresnarkoba, Satsamapta dan Satlantas Polres Ngawi dalam kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan)
“Ini bukti keseriusan Polres Ngawi yang berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga bisa beraktifitas dengan tenang, baik siang maupun malam,” kata AKBP Dwiasi
Ia menambahkan dibalik sukses mengungkap kasus oleh anak buahnya, masih ada yang harus dibenahi terutama dalam segi pembinaan dan generasi muda dan pelajar di wilayah Kabupaten Ngawi
“Tentunya diperlukan kerjasama yang intensif dari semua pemegang kepentingan untuk mencegah anak-anak kita agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan perbuatan melanggar hukum lainnya,” pungkas Kapolres Ngawi
Sebagai informasi, barang bukti yang dimusnahkan didapatkan Polres Ngawi dari para tersangka yang menjual dan mengedarkan minuman beralkohol serta obat keras berbahaya tanpa disertai ijin dari Pemerintah, juga knalpot brong didapat dari razia yang rutin dilaksanakan malam hari dan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan)